Senin, 03 Oktober 2016

Polresta Ungkap Kasus Penyimpanan Obat Ilegal

"Pengungkapan dua kasus besar terkait tempat penyimpan obat daftar G tanpa izin edar itu dilakukan
selama bulan September 2016"

 Gambar : Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Feri R Sitorus Sik (Baju garis hitam) didampingi Kanit Idik II Iptu Singgih Sik (samping kiri) menunjukkan barang sebagian barang bukti yang
berhasil disita dari sala satu tsk pengedar obat ilegal daftar G.



Banjarmasin- Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan dalam bulan September 2016 berhasil mengungkap dua kasus besar tempat penyimpanan obat ilegal jenis Carnophen produsi Zenith dan Dextrometahson.

"Pengungkapan dua kasus besar terkait tempat penyimpan obat daftar G tanpa izin edar itu dilakukan selama bulan September 2016," kata Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Feri R Sitorus Sik di Banjarmasin, Jumat.

Dikatakan, saat ini untuk kedua kasus terus diproses hingga berkas lengkap dan diserahkan ke kejaksaan nantinya.

Pihak penyidik sedang melakukan kelengkapan berkas acara pemeriksaan dan terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait dua kasus besar penyimpanan obat ilegal tersebut.

"Penyidikan terus kami lanjutkan dan saat ini sudah sampai tahap kelengkapan berkas pemeriksaan agar nanti bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan," ucap pria lulusan Akpol angkatan 2004 itu.

Feri sapaan akrab Kasat Narkoba terus mengatakan, dua kasus besar yang berhasil diungkap Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin dalam bulan September 2016 itu di antaranya terjadi di wilayah Sultan Adam Banjarmasin Utara dan di wilayah Jalan Pramuka Banjarmasin Timur.

Untuk pengungkapan kasus obat ilegal pertama kali dilakukan di wilayah Sultan Adam Komplek Ar Rahim Kelurahan Sungai Miai Kecamatan Banjarmasin Utara, pada Rabu (14/9).

Barang bukti yang diamankan di antaranya, enam box besar Tramadol isi 200 atau 1.200 butir dan 159 kotak Tramadol isi 50 butir. Selain itu juga didapati 7.730 keping carnophen produksi zenith atau lebih dikenal dengan sebutan pil "Jin" saat penggeledahan.

Sedangkan pengungkapan kasus obat ilegal kedua terjadi di Jalan Pramuka Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur, pada Kamis (15/9).

Dalam penggerebekan disalah satu rumah di Kelurahan Sungai Lulut itu, Satuan Narkoba berhasil mengamankan barang bukti obat ilegal cukup besar sebanyak lebih kurang dua juta butir obat jenis daftar G tanpa izin edar.

"Para pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Polresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut," tutur pria yang pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Tanah Bumbu itu.

AWAS ! ! ! Obat Ilegal dan Palsu Sudah Menyebar Luas Di Seluruh Indonesia by NET.16 Di Jakarta

bahaya narkoba

FLAKKA, Jenis Narkotika Baru : Merubah Manusia Jadi Zombi ! ! !