Selasa, 06 September 2016

Logo Satuan Reserse Narkoba POLRI

















Adalah unsur pelaksana utama Polresta yang bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Narkoba termasuk penyuluhan dan pembinaan dalam rangka P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba).
Struktur organisasi Satuan Reserse Narkoba terdiri dari :
Subbag Perencanaan dan Administrasi.
Bagian Analisis
Satuan Pembinaan dan Penyuluhan.
Satuan Operasional Narkoba.
Pelaksanaan fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Narkoba dilaksanakan oleh satuan operasional Narkoba dengan kerangka kerja adalah sebagai berikut :
Penyelidikan
Penyelidikan yang dilakukan oleh petugas banyak dibantu oleh masyarakat dengan dasar informasi yang telah diberikan oleh masyarakat kepada petugas. Dalam memberikan informasi, masyarakat tidak perlu takut karena setiap masyarakat yang memberikan informasi wajib untuk dilindungi keamanan dan perlindungan oleh petugas (dasar pasal 54 UU RI No. 5 tahun 1997 dan pasal 57 UU RI No. 22 tahun 1997).
Penyidikan
Dalam penyidikan tindak pidana Narkoba peran serta masyarakat pun sangat diperlukan, sebagai contoh sering dalam proses penindakan suatu tindak pidana Narkoba, petugas selalu meminta bantuan dari masyarakat untuk menyaksikan setiap langkah yang diambil untuk dapat menangkap para tersangka dan menemukan barang bukti yang disembunyikan oleh para tersangka disuatu tempat(diatur dalam KUHAP pasal 33). Hal ini dilakukan dengan tujuan apa yang dilakukan oleh petugas adalah benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dibenarkan dengan dasar kesaksian dari masyarakat yang menyaksikan.
Pelaksanaan fungsi pembinaan / penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkoba dilaksanakan oleh satuan Pembinaan dan Penyuluhan.

AWAS ! ! ! Obat Ilegal dan Palsu Sudah Menyebar Luas Di Seluruh Indonesia by NET.16 Di Jakarta

bahaya narkoba

FLAKKA, Jenis Narkotika Baru : Merubah Manusia Jadi Zombi ! ! !