Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin berawal dari pembentukan Unit Narkoba sekitar tahun 2001 dengan jumlah personil 6 (enam) orang terdiri dari 1 Perwira sebagai Kepala Unit (Kanit) dan 5 Bintara sebagai anggota kemudian berubah menjadi Unit Narkoba Judi Sila sekitar tahun 2002 yang pada saat itu masih di bawah Satuan Reserse dan adanya penambahan personil sebanyak 4 (empat) orang anggota.
Kota Banjarmasin dengan luas wilayah 72 km2 dengan jumlah penduduk sekitar 575.194 jiwa pada tahun 2005 menjadi pusat perdagangan dan hiburan di wilayah propinsi kalsel dimana terdapat 12 THM yang terdiri dari 3 Diskotik dan 9 Karaoke serta 66 Hotel yang dapat di jadikan sasaran potensial dan strategis sebagai tempat untuk Penyalahgunaan Narkoba selai ditempat-tempat lain.
Data kasus narkoba yang ditangani oleh Poltabes Banjarmasin sampai dengan minggu I bulan Desember tahun 2005 adalah 52 Perkara/Laporan Polisi dengan jumlah tersangka 101 orang ditambah dengan data Polsekta jajaran Poltabes Banjarmasin dengan 47 Perkara/Laporan Polisi dengan jumlah tersangka 74 orang. Banyaknya kasus narkoba yang ditangani oleh Unit Narkoba Sat Reskrim Poltabes Banjarmasin dalam 1 tahun terakhir 52 kasus/laporan polisi dibandingkan dengan jumlah penyidik unit narkoba sebanyak 10 personil perbandingannya sangat jauh sehingga perlu untuk dikembangkan Unit Narkoba Sat Reskrim menjadi Sat Narkoba Poltabes Banjarmasin agar penanganan kasus-kasus narkoba diwilayah hukum Poltabes Banjarmasin dapat optimal.
Kemudian dari berbagai pertimbangan pimpinan dan terbukanya kesempatan Poltabes Banjarmasin untuk mengembangkan/membentuk Satuan Narkoba berdasarkan :
• Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep/07/I/2005, tanggal 31 Januari 2005 tentang Perubahan Kep Kapolri No. Pol. : Kep/54/X/2002 Organisasi dan Tata kerja tingkat Polres (Lamp C) BAB II Pasal 4 ayat (3) huruf b menyebutkan: “ Pada wilayah tertentu susunan organisasi polres dapat dikembangkan dengan pembentukan Satfung pada unsur pelaksanaan utama yaitu Satuan Narkotika dan Obat berbahaya lainnya yang disingkat narkoba”.
• Telaan Staf No. Pol. : R / TS / 01 / I / 2006, tanggal 06 Januari 2006 tentang Rencana Pembentukan Sat Narkoba Poltabes Banjarmasin.
• Telaan Staf Kapoltabes Banjarmasin Banjarmasin No. Pol. : B / 743 / III / 2006 / Pers, tanggal 15 Maret 2006 tentang Rencana Pembentukan Sat Narkoba Poltabes Banjarmasin.
• Surat Kapolda Kalsel No. Pol. : B / 220-C / III / 2006, tanggal 22 Maret 2006 tentang Surat Perintah Penunjukan Sat Narkoba Poltabes Banjarmasin.
• Surat Kapolda Kalsel No. Pol. : B / 220-C / III / 2006, tanggal 22 Maret 2006 tentang Surat Perintah Penunjukan Sat Narkoba Poltabes Banjarmasin.
• Surat Kapoltabes Banjarmasin No. Pol.: B / 936 / IV / 2006 / Pers, tanggal 05 April 2006 tentang Penerbitan Surat Keputusan Sat Narkoba Poltabes Banjarmasin.
Berdasarkan hal tersebut diatas untuk mengimbangi pemberantasan penyalahgunaan narkoba oleh Dit Narkoba Polda Kalsel, maka diwilayah Hukum Poltabes Banjarmasin perlu di bentuk Sat Narkoba Poltabes Banjarmasin yang telah berdiri dan memisahkan diri dari Satuan Reserse Poltabes Banjarmasin.
Kemudian berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor. : KEP / 366 / VI / 2010 tanggal 24 Juni 2010, tentang perubahan atas Keputusan Kapolri No. Pol. : KEP / 07 / I / 2005 tanggal 31 Januari 2005 tentang Organisasi dan Tata kerja Kepolisian Republik Indonesia Resor (Polres) dan Surat Telegram dari Kapoltabes Banjarmasin Nomor. : STR 234 / VII / 2010 tanggal 09 Agustus 2010 Strukturisasi Poltabes Banjarmasin berubah menjadi Polresta Banjarmasin sehingga secara otomatis Satuan Narkoba Poltabes Banjarmasin berubah menjadi Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin hingga sampai sekarang.
Visi :
Mewujudkan Penyidik Narkoba yang Profesional dan proporsional, jujur, adil, bertanggung jawab, menjunjung tinggi hukum dan HAM dan dapat dipercaya masyarakat.
Misi :
Berdasarkan Visi yang diinginkan sebagai yang tersebut diatas, selanjutnya diuraikan dalam misi Satuan Narkoba yang mencerminkan tugas pokok kedepan sebagai berikut :
• Mengembangkan system dan manajemen pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana Narkoba dalam rangka penegakan hukum.
• Membangun dan meningkatkan profesional penyidik utnuk penanganan kasus transnasional khususnya Tindak Pidan Penyalahgunaan Narkoba.
• Membangun dan melengkapi sarana dan peralatan Penyidikan utnuk penanganan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba.
• Menyelenggarakan Penyelidikan dan Penyidikan secara profesional dan proporsional dengan menjunjung tinggi hukum dan HAM dalam memberantas Narkoba bersama-sama masyarakat untuk mewujudkan adanya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
• Mengintensifkan kerjasama dengan instansi lain dalam rangka peningkatan kemamopuan profesional Penydikan dan penanganan kejahatan Tindak Pidana Narkoba.
• Memelihara soliditas institusi Satuan Narkoba Poltabes Banjarmasin dari berbagai pengaruh eksternal yang sangat merugikan organisasi.
• Membangun dan meningkatkan profesional penyidik utnuk penanganan kasus transnasional khususnya Tindak Pidan Penyalahgunaan Narkoba.
• Membangun dan melengkapi sarana dan peralatan Penyidikan utnuk penanganan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba.
• Menyelenggarakan Penyelidikan dan Penyidikan secara profesional dan proporsional dengan menjunjung tinggi hukum dan HAM dalam memberantas Narkoba bersama-sama masyarakat untuk mewujudkan adanya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
• Mengintensifkan kerjasama dengan instansi lain dalam rangka peningkatan kemamopuan profesional Penydikan dan penanganan kejahatan Tindak Pidana Narkoba.
• Memelihara soliditas institusi Satuan Narkoba Poltabes Banjarmasin dari berbagai pengaruh eksternal yang sangat merugikan organisasi.
Nilai-nilai Organisasi :
Reformasi structural, kultural dan instrument yang terus dilakukan oleh Polri bertujuan untuk membentuk Polri yang sesuai dengan harapan besar masyarakat yaitu Polri yang dapat melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dan mampu menegakkan hukum secara Profesional dan proforsional yang dapat dipertanggung jawabkan. Untuk itu diperlukan nilai-nilai reformasi sebagai landasan anggota dalam bertindak dan berprilaku untuk mewujudkan Visi dan Misi yang telah ditetapkan yaitu :
• Keunggulan (exellence) orientasi pada prestasi (achievement), dedikasi (dedication), kejujuran (honesty) dan kreativitas.
• Integritas (integrity) orientasi pada komitmen menjunjung tinggi nilai – nilai etika dan moral ( etic values and morality).
• Akuntabilitas (accountable) berorientasi pada system traceable (dapat ditelusuri jalurnya yang logis) dan auditable (dapat diaudit dan diperbaiki), mulai dari tingkat individu sampai institusi Polri.
• Transparansi berorientasi pada keterbukaan (openness), kepercayaan (trust), menghargai keragaman dan perbedaan (diversity) serta tidak diskriminatif.
• Keberlanjutan berorientsi kepada perbaikan secara terus menerus dan masa depan
• Integritas (integrity) orientasi pada komitmen menjunjung tinggi nilai – nilai etika dan moral ( etic values and morality).
• Akuntabilitas (accountable) berorientasi pada system traceable (dapat ditelusuri jalurnya yang logis) dan auditable (dapat diaudit dan diperbaiki), mulai dari tingkat individu sampai institusi Polri.
• Transparansi berorientasi pada keterbukaan (openness), kepercayaan (trust), menghargai keragaman dan perbedaan (diversity) serta tidak diskriminatif.
• Keberlanjutan berorientsi kepada perbaikan secara terus menerus dan masa depan
Giat Sasaran :
Giat sasaran/Sepak terjang dari Satuan Narkoba adalah sebisa mungkin menekan/meminimalisir terjadinya Tindak Pidana Narkoba yang beredar di Wilayah hukum Polresta Banjarmasin dengan sasaran para bandar, pengedar, bahkan pemakai narkoba, sehingga tidak ada lagi penambahan korban dari dampak bahaya Narkoba yang mengakibatkan rusaknya penerus-penerus Bangsa.
Motto :
“Tiada hari tanpa ungkap kasus narkoba”
“Tiada hari tanpa ungkap kasus narkoba”