Minggu, 11 September 2016

TUGAS DAN FUNGSI


















Tugas Pokok dan Fungsi 
Sat Resnarkoba


Sat Resnarkoba bertugas menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, termasuk penyuluhan dan pembinaan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana Satresnarkoba menyelenggarakan fungsi :

- Penyelidikan/penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkoba;
- Penganalisisan kasus narkoba beserta penanganannya dan pengkajian efektifitas pelaksanaan tugas - 
  Diresnarkoba;
- Pengawasan penyidikan tindak pidana narkoba dilingkungan Polda;
- Pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan 
  narkoba; dan
- Pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi dan dokumentasi program kegiatan 
  Sat Resnarkoba.

Sat Resnarkoba di Polresta dipimpin oleh Kasat Resnarkoba yang bertanggung jawab kepada Kapolres, dan dalam pelaksanaan tugas sehari hari di bawah kendali Wakapolres.
Sat Resnarkoba dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh KBO Narkoba yang bertanggung jawab kepada Kasat Resnarkoba.

AWAS ! ! ! Obat Ilegal dan Palsu Sudah Menyebar Luas Di Seluruh Indonesia by NET.16 Di Jakarta

bahaya narkoba

FLAKKA, Jenis Narkotika Baru : Merubah Manusia Jadi Zombi ! ! !