Penjual Obat Obatan Tanpa Ijin Tertangkap Tangan
Pada hari Rabu, tanggal 14 September 2016 skj 21.30 Wita, telah tertangkap tgn 1 (satu) org laki2 yg menjual atau mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar, Psl. 197 UU.RI.No. 36 thn 2009, ttg Kesehatan
An tsk :
MUHAMMAD ALBASRI Als AMANG Bin ASMUNI (Alm), lahir di Amuntai (Kab. HSU), tgl 07 Maret 1983 (33 thn), Lk, Swasta, alamat Jl. Sultan Adam Komp. Ar Rahim 1 Rt. 33 No. 06 Kel. Sei. Miai Kec. Bjm Utara Kota Banjarmasin.
TKP : Jl. Sultan Adam Komp. Ar Rahim 1 Rt. 33 No. 06 Kel. Sei. Miai Kec. Bjm Utara Kota Banjarmasin (rmh tsk)
BARBUK :
A. 159 kotak obat merk Tramadol, setiap kotak berisi 50 btr.
B. 6 boks besar (karton) obat tramadol isi 200 kotak atau 1000 btr.
C. 77300 (tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus) butir atau 7730 keping obat Carnophen (Zenith).
D. 36 kotak obat Tramadol.
Slanjutnya TSK diamankan di SAT RESNARKOBA POLRESTA BJM untuk proses hukum lebih lanjut perkaranya.