Semua proses hukum perkara narkoba harus sesuai prosedur yg tertera dlm UU RI no 3t thn 2009.
Proses penyeldikan dan penyidikan dilakukan sesuai Perkap 14 thn 2012 tentang manajemen penyidikan Tindak pidana serta Perkaba ( peraturan KabagReskrim ) no 1-4 tentang SOP penyelidikan dan penyidikan.
Proses penyeldikan dan penyidikan dilakukan sesuai Perkap 14 thn 2012 tentang manajemen penyidikan Tindak pidana serta Perkaba ( peraturan KabagReskrim ) no 1-4 tentang SOP penyelidikan dan penyidikan.
Berikut Gambar gambar kegiatan Anev Bulanan yang dipimpin langsung oleh kasat res narkoba, Kompol Feri R Sitorus, SIK. MH :