Rabu, 28 September 2016

Anev Bulanan Sat Resnarkoba Dipimpin oleh Kasat Resnarkoba

Penyampaian materi oleh kasat res narkoba tentang Perintah Kapolri kepada seluruh PJU untuk anggota narkoba untuk  tidak ada yg menyalahgunakan wewenang dlm kasus2 narkoba seperti contoh kejadian di Bali.
Semua proses hukum perkara narkoba harus sesuai prosedur yg tertera dlm UU RI no 3t thn 2009.                        

Proses penyeldikan dan penyidikan dilakukan sesuai Perkap 14 thn 2012 tentang manajemen penyidikan Tindak pidana serta Perkaba   ( peraturan KabagReskrim ) no 1-4 tentang SOP penyelidikan dan penyidikan.
Berikut Gambar gambar kegiatan Anev Bulanan yang dipimpin langsung oleh kasat res narkoba, Kompol Feri R Sitorus, SIK. MH :






AWAS ! ! ! Obat Ilegal dan Palsu Sudah Menyebar Luas Di Seluruh Indonesia by NET.16 Di Jakarta

bahaya narkoba

FLAKKA, Jenis Narkotika Baru : Merubah Manusia Jadi Zombi ! ! !