Pada hari kamis 13 Oktober 2016, Sat Resnarkoba Resta Banjarmasin mengekspose pengungkapan perkara obat palsu daftar G dengan barang bukti 14.000 butir dari Tersangka 2 orang di TKP Alalak, Banjarmasin.
Dalam mengekspose pengungkapan perkara obat palsu daftar G tersebut, dihadiri langsung oleh Kapolres Banjarmasin Kombes Anjar Wicaksana, S, SiK.