Selasa, 18 Oktober 2016

PRESS RELEASE = SELASA, 18 OKTOBER 2016

Telah di laksanakan P R E S S   R E L E A S E dalam rangka Promoter tahap 1 Polresta Banjarmasin pada tanggal 18 Oktober 2016 di Markas Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin




KEBERHASILAN SATUAN NARKOBA POLRESTA BANJARMASIN DALAM PENGUNGKAPAN PARA PELAKU NARKOBA DAN OBAT OBATAN TERLARANG. 

Dalam rangka pemberantasan narkoba dan obat obatan terlarang di Wilayah Hukum Polresta Banjarmasin, Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba KOMPOL Feri Renaldo Sitorus, SiK, MH mengadakan press release.

@ Adapun hasil pengungkapan Para Pelaku Narkoba dan Obat Obatan selama 3 bulan terakhir periode Bulan tanggal 25 Juli, Agustus, September dan Oktober Tahun 2016 sebagai berikut:
Jumlah Laporan Polisi sebanyak 84 Laporan Polisi dgn rincian : 
- Laporan Polisi Narkotika 64 Perkara 
⁃ Laporan Polisi Obat Obatan terlaran : 20 Perkara 
- Jumlah Tersangka sebanyak 112 Orang 
- Laki – Laki : 103 Orang 
- Perempuan : 9 Orang 
- Barang Bukti sebanyak : - Sabu – Sabu 137 Paket dengan berat    
  334,53 Gram - Obat Dextro 100.000 Butir 
- Obat Trmadol 1.195 Butir - Obat Zenith 1.152.893 Butir 
- Obat Samodril 9.000 Butir 
- Uang Tunai sebesar Rp 9.750.000 ( Sembilan Juta Tujuh Ratus 
  Lima Puluh Ribu Rupiah ). 
- Handphone 17 (Tujuh belas) Buah 
- Kendaraan Roda Dua 4 (Enam) Unit 

@ Kapolresta Banjarmasin KOMISARIS BESAR POLISI Anjar Wicaksana, S.I.k., M.A.P. bahwa Para Pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Banjarmasin dalam proses penyidikan Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin. 

@ Para pelaku narkoba dijerat dengan pasal 114 Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). 



@ Para pelaku Obat obatan terlarang dijerat dengan pasal 197 undang undang RI No. 36 tahun 2009 Tentang kesehatan yaitu Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). 



@ Kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Banjarmasin, Mari kita bersama sama memberantas peredaran narkoba dan obat obatan terlarang. Dan Apabila ada keluarga anda yang menjadi korban Narkoba maupun obat obatan terlarang silahkan laporkan ke Polresta Banjarmasin dan BNNP untuk diberikan Rehabilitasi.

AWAS ! ! ! Obat Ilegal dan Palsu Sudah Menyebar Luas Di Seluruh Indonesia by NET.16 Di Jakarta

bahaya narkoba

FLAKKA, Jenis Narkotika Baru : Merubah Manusia Jadi Zombi ! ! !