PETUGAS SAT RESNARKOBA POLRESTA BANJARMASIN BERHASIL MEMBEKUK PENGEDAR ZENITH DI DAERAH SUNGAI MESA
Senin, tanggal 09 Januari 2017 skj. 15.15 Wita, petugas sat resnarkoba polresta banjarmasin telah menangkap tangan 1 (satu) orang laki2 yg di duga keras menjual atau mengedarkan Obat jenis tablet Carnophen (Zenith) kepada Polisi yg menyamar. Tersangka dijerat Psl. 197 UU.RI.No. 36 thn 2009, ttg Kesehatan.
Pelaku bernama :
1. TAJUDIN Als UDIN Bin DARMAN ( Alm ), lahir di Banjarmasin, tanggal 11 Juli 1977 ( 39 tahun ), Islam, Swasta ( Juru Parkir ), Jln. IR. PHM Noor / Simpang Jagung Rt. - No. – tepatnya dekat SDN Pelambuan 7 Banjarmasin Kel. Pelambuan Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.
Tersangka ditangkap ditempat kejadian perkara dijalan Seberang Mesjid Simpang Sungai Mesa Rt. 09 No. – Kel. Seberang Mesjid Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin
Barang bukti yang berhasil disita adalah :
Obat jenis Carnophen sebanyak 10 (sepuluh) boks atau sebanyak 1000 (seribu) butir masih dalam kepingan ( kemasan ).
Diceritakan pada hari Senin, tanggal 09 Januari 2017 sekira jam 15.15 Wita di Jln. Seberang Mesjid Simpang Sungai Mesa Rt. 09 No. – Kel. Seberang Mesjid Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, telah dilakukan Penangkapan thdp sdr TAJUDIN Als UDIN Bin DARMAN (Alm), sesaat setelah yg bersangkutan menjual / mengedarkan Obat jenis Carnophen ( Tablet Carnophen ) kepada Polisi yg menyamar (Undercover Buy).
Selanjutnya TSK diamankan di SAT RESNARKOBA POLRESTA BJM untuk proses hukum lbh lnjut perkaranya.
Selasa, 10 Januari 2017