AWAL 2017 SAT RESNARKOBA POLRESTA BANJARMASIN
BERHASIL UNGKAP PEREDARAN SABU SABU SEBERAT 2 ONS
DARI PARA TERSANGKA
Awal tahun 2017 petugas satresnarkoba polresta banjarmasin sudah menabuh gendang perang terhadap narkoba.
Terbukti pada hari Selasa, tanggal 03 Januari 2017 skj 18.45 Wita, telah tertngkap tangan 2 ( dua ) orang menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika jenis sabu2 kepada Polisi yg menyamar, Psl. 114 ayat ( 2 ) UU.RI.No. 35 thn 2009, tentang Narkotika
Para Tersangka atas nama :
1. JECKY AKBAR Als JECKY Bin H. SUHAIMI ISKANDAR ( Alm ), lahir di Banjarmasin, tgl 21 Juli 1980 ( 36 thn ), Lk, Wiraswasta, Islam, alamat Jln. Cendana II D Rt. 01 Rw. 01 No. 85 C Kel. Sungai Miai Kec. Bjm Utara Kota Banjarmasin.
2. APRIAL SANITRA Als RIAL Bin H. ABDUL SANI ( Alm ), lahir di Banjarmasin, tgl 09 April 1975 ( 41 thn ), Lk, Tidak Bekerja, Islam, alamat Jln. A. Yani Km. 21 Jln. Sriwijaya Komplek Keruing Indah III Blok G Rt. 06 No. - Kel. Landasan Ulin Utara Kec. Liang Anggang Kota Banjarbaru.
Mereka di tangkap di daerah Flamboyan I Rt. 42 No. - Kel. Sungai Miai Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin.
Dengan BARBUK berupa :
2 ( dua ) paket sabu2 dengan berat 2 Ons
netto 199,68 gram.
Laporan Polisi No : LP / 07 / I / 2017 / Kalsel / Resta Bjm, tgl 03 Januari 2017.
Slanjutnya TSK diamankan di SAT RESNARKOBA POLRESTA BJM untuk proses hukum lbh lnjut perkaranya.