Pada hari Kamis, tanggal 22 December 2016 skj 10.00 Wita, petugas satresnarkoba polresta banjarmasin telah berhasil menangkap tangan 6 (enam) orang tersangka yang menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika jenis sabu2 kepada Polisi yg menyamar. Mereka dikenai Pasal 114 ayat (2) UU.RI.No. 35 thn 2009, ttg Narkotika.
Ke 6 ( enam ) tersangka yaitu :
1. Arbain als engot bin Tasa ilut, lahir di Banjarmasin, tgl 10 maret 1960, Lk, Jaga malam, alamat Jl. A. Yani km 6 Kel.pemurus salam kec. Banjarmasin selatan kota Banjarmasin
2. Ahmad zainuddin basuni also udin bin basuni (alm), lahir di martapura, tgl 11 April 1972, Lk, swasta, alamat Jl.Veteran gang mawar martapura kab. Banjar
3.Fahrurraji als icap bin Amit (alm),lahir Di kertak hanyar 19 mei 1977,laki,swasta,islam,jl.komplek purnama Rt. 9 Kel.pemurus Kel. Kertak hanyar lab. Banjar
4.Idup als amang idup bin selamat (alm), lahr kertak hanyar tahun 1966,laki,islam,swasta,jl.kertak hanyar I Eat. 05 rw. 2 Kel.kertak hangar kab. Banjar
5.Yudi hariyanto als yudi bin saleh, lahir dilandasan ulin, 26 juni 1982,laki,almat Jl. A. Yani km 24 seberang pasar Raya kel. Syamsudinnoor kec. Landasan ulin tengah kota banjarbaru.
6.Muhammad Nabawi also Bawi bin H. Syahran, lahir dikandangan bulan pebruari 1977,laki,islam,jaga malam, Jl. Sungai rasak Kel.kandangan lab. HSS.
Mereka ditangkap di tempat kejadian perkara di daerah Golf Rt. 3 rw. 1 Kel.syamsudinnoor kec. Landasan ulin tengah kota banjarbaru.
Tersangka ditangkap berdasarkan Barang Bukti berupa :
1 (satu) paket sabu2 dengan berat bersih 101,54 gram & 1(satu) paket sabu dengan berat bersih 0,11 gram, 1(satu) paket sabu dengan berat bersih 0,06 gram.
Selanjutnya para tersangka kini diamankan di SAT RESNARKOBA POLRESTA BJM untuk proses hukum lebih lanjut perkaranya.