Hari Kamis tanggal 01 Desember 2016 rupanya hari sial bagi Nina warga veteran banjarmasin. Wanita ini telah tertngkap tangan karena di duga keras telah menjual atau mengedarkan obat-obatan yang di cabut ijin edarnya, Psl. 197 UU.RI.No. 36 thn 2009, ttg Kesehatan
Tersangka NINA Binti ARDIANSYAH, perempuan, lahir di Banjarmasin tgl 03 Maret 1993 (23 thn), Islam, Swasta, Jl. Veteran Gg. H. Hasmuni (Gg. Baru Ujung) Rt. 27 No. - Kel. Kuripan Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin. Dia ditangkap dijalan Veteran Gg. H. Hasmuni (Gg. Baru Ujung) Rt. 27 No. - Kel. Kuripan Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin dirumah tersangka.
Barang Bukti yang bisa diamankan :
a. 205 (dua ratus lima) butir tablet Carnophen (Zenith) yang masih dalam kemasan
b. 35 (tiga puluh lima) btr tablet Carnophen (Zenith) yg sdh terbuka (tercurai)
c. 44 (empat puluh empat) btr tablet Dextro warna kuning.
d. 1 (satu) pak plastik klip.
e. Uang tunai sejumlah Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah).
f. 6 (enam) btr tablet Carnophen (di sita dari saksi SURYADI).
Atas perbuatannya tersangka digelandang petugas satresnarkoba polresta banjarmasin.
Slanjutnya TSK diamankan di SAT RESNARKOBA POLRESTA BJM untuk proses hukum lebih lanjut.