Pada hari Senin, tanggal 05 Desember 2016 skj 12.45 Wita, petugas satresnarkoba polresta banjarmasin berhasil menangkap 2 (dua) orang laki-laki yang di duga keras telah menjual atau mengedarkan obat-obatan yang telah dicabut ijin edarnya, Psl. 197 UU.RI.No. 36 thn 2009, ttg Kesehatan
Kedua tersangka pengedar zenith itu adalah :
1. MISRANI Als TIMPUNG Bin ISMAIL ( Alm ), Lk, lahir di Lamongan ( Jatim ), tgl Lupa bulan November 1960 (56 thn), Islam, Swasta ( Jualan ), Jln. Rawa Sari 22 Rt. 19 No. - Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.
2. A. FAUZI Als UJI Bin SARKAWI ( Alm ), Lk, lahir di Banjarmasin, tgl 12 April 1968 (48 thn), Islam, Swasta, Jln. Pasar Lama Rt. 05 No. 14 Kel. Pasar Lama Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.
Kedua tersangka ditangkap di daerah jalan. Bank Rakyat Rt. - No. - tepatnya di belakang Kantor Bank Indonesia Banjarmasin Kel. Kertak Baru Hulu Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.
Dengan barang bukti yang berhasil di sita petugas :
a. 100 ( seratus ) boks tablet Carnophen ( Zenith ) atau 10.000 (sepuluh ribu) butir tablet Carnophen ( Zenith ) yang masih dalam kemasan.
Diceritakan pada hari Senin, tgl 05 Desember 2016 skj 12.45 Wita di Jln. Bank Rakyat tepatnya di belakang Kantor Bank Indonesia Banjarmasin Kel. Kertak Baru Hulu Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin telah di lakukan penangkapan thdp sdr MISRANI Als TIMPUNG Bin ISMAIL ( Alm ) & sdr A. FAUZI Als UJI Bin SARKAWI ( Alm ), yg mana saat itu kedua tersangka tertangkap tangan menjual atau mengedarkan 100 ( seratus ) boks tablet Carnophen ( Zenith ) kepada Polisi yg menyamar (Undercover Buy).
Slanjutnya para Tersangka diamankan di SAT RESNARKOBA POLRESTA BJM untuk proses hukum lbh lnjut perkaranya.