HADY JAMBAN SANG KURIR SABU DI BEKUK PETUGAS SAT RESNARKOBA POLRESTA BANJARMASIN
Sial, lagi lagi menghampiri sang kurir sabu. Hari Kamis, tanggal 15 Desember 2016 skj 13.30 Wita, telah tertangkap tangan 1 (satu) orang laki-laki yg di duga keras menjual, menjadi perantara dlm jual beli atau menyerahkan narkotika jenis sabu2, Psl. 114 (1) UU.RI.No. 35 thn 2009, ttg Narkotika.
Adalah HADY SAPUTRA Als HADY JAMBAN Bin ABDUL BASWAN ( Alm ), lahir di Banjarmasin, tgl 08 September 1963 ( 53 thn ), Islam, Swasta, Jln. Veteran Gg. H. Asmuni Rt. 27 No. - Kel. Kuripan Kec. Bjm Timur Kota Banjarmasin.
Hady Jamban ditangkap petugas dijalan. Veteran Km. 3,5 Gg. H. Arsyad Jalur 3 Bedakan ke 4 Rt. - No. - Kel. Sei. Lulut Kec. Bjm Timur Kota Banjarmasin.
Barang bukti yang disita petugas :
1 (satu) paket sabu2 berat netto 0,32 gram
Dikisahkan pada hari Kamis, tgl 15 Desember 2016 skj 13.30 Wita di Jln. Veteran Km. 3,5 Gg. H. Arsyad Jalur 3 Bedakan ke 4 Rt. - No. - Kel. Sei. Lulut Kec. Bjm Timur Kota Banjarmasin, telah di lakukan penangkapan thdp sdr HADY SAPUTRA Als HADY JAMBAN, yg mana saat itu tsk kap tgn menjual, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan 1 (satu) paket sabu2 seberat 0,32 gram kepada Polisi yg menyamar (Undercover Buy).
Slanjutnya TSK diamankan di SAT RESNARKOBA POLRESTA BJM untuk proses hukum lebih lanjut perkaranya.