SAT RESNARKOBA POLRESTA BANJARMASIN MENGADAKAN GELAR PERKARA AWAL KASUS R YANG DIBANTU POLSEK BANJAR TENGAH UNTUK MENENTUKAN STATUS TERSANGKA
Pada hari selasa 13 Desember 2016. Sat Resnarkoba Polesta Banjarmasin dan Polsek Banjarmasin tengah mengadakan Gelar Perkara awal penanganan ungkap perkara penyalahgunaan narkoba dengan inisial R.
Giat tersebut dimaksudkan untuk menentukan status Tersangka dan berupaya membagi Berita Pemeriksaan dlm 3 berkas serta penerapan pasal2 dlm UU 35 thn 2009 ttg Narkoba.
Giat berlangsung dari jam 09.00 wita dan berakhir selesai pukul 11.00 WIT dan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Feri R.Sitorus Sik.MH.
Berikut situasi gelar perkara :