Jumat, 11 November 2016

Dua Orang Asal Kabupaten Banjar Tertangkap Jual Sabu

Petugas satresnarkoba Polresta Banjarmasin telah menangkap 2 (dua) org laki-laki yg di duga keras menjual atau menyerahkan narkotika jenis sabu2, Psl. 114 (1) UU.RI.No. 35 thn 2009, ttg Narkotika.

Mereka atas nama :
1. AGUS IRIADI als AGUS Bin MUHYAR (alm), lahir Gambut, tgl 03 Oktober 1979, umur 37 thn, Laki2, pekerjaan Swasta, alamat Jl. Pematang panjang km.4 Rt.02 Rw.02 No.- Kel. Gambut Kec. Gambut Kab. Banjar

2. ABDUL MALIK als ALEX Bin ABDUL MAJID, lahir Gudang Hirang (martapura), tgl 10 mei 1995, umur 21 thn, laki2, pekerjaan buruh lepas, alamat Jl. Martapura lama km.17 Rt.- No.- Kec. Sei. Tabuk Kab. Banjar.

Mereka ditangkap di Jl. Pematang panjang Rt.02 Rw.02 No.- Kel. Gambut Kec. Gambut Kab. Banjar dengan barang bukti =
1 (satu) paket sabu2 dgn berat bersih 0,12 gram yg berada dalam kotak rokok Rolling & 1 (satu) buah Hp Samsung.

Bermula pada hari Jum'at, tgl 11 Nopember 2016 skj 11.15 Wita di Jl. Pematang panjang km.4 Rt.02 Rw.02 No.- Kel. Gambut Kec. Gambut Kab. Banjar telah di lakukan penangkapan terhadap sdr Agus Iriadi als Agus Bin Muhyar (alm) dan sdr Abdul Malik als Abdul Majid. , kedua tersangka  tertangkap tangan menjual atau menyerahkan 1 (satu) paket sabu2 kepada Polisi yg menyamar (Undercover Buy).

Selanjutnya para TSK diamankan di SAT RESNARKOBA POLRESTA BJM untuk proses hukum lebih lanjut perkaranya.

AWAS ! ! ! Obat Ilegal dan Palsu Sudah Menyebar Luas Di Seluruh Indonesia by NET.16 Di Jakarta

bahaya narkoba

FLAKKA, Jenis Narkotika Baru : Merubah Manusia Jadi Zombi ! ! !