Selasa, 08 November 2016

Iwan, Pengedar Obat Daftar G Zenit Akhirnya Tertangkap

Hari Senin tgl 7 november 2016, sekitar jam 14.10 wita merupakan hari apes bagi iwan ardiansyah. Iwan ditangkap anggota sat resnarkoba polresta Banjarmasin karena kedapatan membawa sekaligus memperdagangkan obat yang tidak memiliki ijin edar yakni carnophen atau zenit.
Iwan ditangkap di jln Lingkar dalam Selatan, tepatnya di dalam gg. Amanah Kel. Pekapuran raya  Kec. Bjm Selatan Kota Banjarmain.
Tersangka, IWAN Ardiansyah als iwan bin asri Juhri (alm) Lahir di Bjm 15 Mei 1980, Agama Islam, pekerjaan buruh harian lepas , Alamat Jl. Prona 1 rt. 15 no. - Kel. Pemurus baru Kec. Bjm timur Kota Bjm.
                            
Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009
Dengan barang bukti =
- 500 ( lima ratus ) Butir obat Carnophen masih dalam kemasan / kepingan.
- Uang tunai sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Tersangka kini diamankan dan diproses satResnarkoba Resta Banjarmasin

AWAS ! ! ! Obat Ilegal dan Palsu Sudah Menyebar Luas Di Seluruh Indonesia by NET.16 Di Jakarta

bahaya narkoba

FLAKKA, Jenis Narkotika Baru : Merubah Manusia Jadi Zombi ! ! !