TIADA HARI TANPA PENGUNGKAPAN
NARKOBA DI BANJARMASIN
NARKOBA DI BANJARMASIN
Pada hari Jum'at tgl 18 Nopember 2016, sekitar jam 16.00 wita petugas satresnarkoba Polresta Banjarmasin telah melakukan penangkapan terhadap seorang bandar sabu.
Penangkapan tersebut terjadi di daerah jalan Pekauman atau tepatnya diatas Jembatan 24 September / RK Ilir Kel. Teluk Tiram Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.
Adapun tersangkanya bernama :
ACHMAD WAHYU HIDAYAT Als WAHYU Bin H. DANIANSYAH (Alm), Lahir di Bjm tgl 18 Maret 1986, Agama Islam, Suku Banjar, Pendidikan SMA, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jl. Tembus Mantuil Komp. Perdana Abadi Rt.19 No.36 Kel. Basirih Selatan Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.
Tersangka yang di duga keras telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi lima gram sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 112 ayat (3) UU RI No.35 tahun 2009
Tersangka digelandang petugas satresnarkoba polresta Banjarmasin dengan bukti bukti sebagai berikut :
- 2 (dua) paket Sabu2 seberat 9,64 gram Neto.
- 1 buah kertas pembungkus kartu perdana XL warna Biru.
- 1 (satu) Unit HP Samsung Lipat warna Jitam.
Kemudian setelah itu dikembangkan dengan melakukan penggeledahan terhadap rumahnya yang kemudian ditemukan barang bukti lainnya berupa :
- 6 (enam)Paket Sabu2 dengan berat Neto keseluruhan 20.98 gram.
- 1 (satu) buah timbangan Digital warna Silver.
- 1 (satu) buah dompet Warna Hitam.
- 1 (satu) buah dompet kecil warna putih.
- 2 (dua) pak plastik klip.
Tersangka kini meringkuk di sel tahanan dan di proses satresnarkoba Polresta Banjarmasin, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.