Adapun perkara yg di Ekpose yaitu Perkara Tp narkotika jenis sabu sebanyak 9,67 Gram dan perkara TP UU kesehatan mengedarkan obat-obatan Daftar G zenit dan carnopen dengan Barang Bukti sebanyak 600 butir.
Disita dari 2 orang Tersangka dengan inisial U dan M. Keduanya kini menjalani proses Hukum di Sat Resnarkoba Resta Banjarmasin untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
dari kiri : Kapolresta Banjarmasin, Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kasat Resnarkoba dan Kasat Intel.