Jumat tanggal 11 september 2016 sekitar jam 15.15 wita, di daerah jl. veteran rt. 11, tepatnya di halaman parkir Gramedia kel. Melayu kecamatan Banjarmasin tengah, kota Banjarmasin petugas satresnarkoba polresta Banjarmasin menangkap pengedar sekaligus pembuat ekstasi palsu.
Tersangka diketahui bernama :
1. Hendra susilo als een , 39th, Islam, Swasta, alamat Jl. Kelayan A gg. 12 Rt. 22 No. 3 kel. Kelayan dalam kec. Banjarmasin tengah kota banjarmasin.
2. M. Yahdi Yahya als Nanang, 29 th, islam, penjaga parkir, alamat jl. A. Yani km. 1 kel. Sei. Baru kec. Banjarmasin tengah kota banjarmasin
3. Rosehan Anwar als Sehan , laki laki umur 45 tahun, Islam, tukang /juru parkir, alamat jl. Seberang mesjid Rt. 14 kel. Seberang mesjid kec. Banjarmasin tengah kota Banjarmasin.
Mereka diduga keras melakukan tindak pidana karena telah menjual / mengedarkan obat yang tidak memiliki izin edar. Dengan barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa :
- 86 ( delapan puluh enam ) butir obat ekstasi palsu
-seperangkat alat cetak ekstasi dari besi
- 1 (satu) lembar kertas plastik Rontgen
- 1 (satu) buah palu
- 1 (satu) pak plastik klip
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000( lima puluh ribu rupiah ) dan
uang RP 450.000 ( empat ratus lima puluh ribu rupiah )
Para tersangka kini meringkuk di polresta Banjarmasin guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.